IDXChannel - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuoildco untuk segera melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan yang berdiri diatas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora.
Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian mengatakan saat ini juga telah melakukan pemasangan spanduk yang menegaskan bahwa Hotel Sultan yang berdiri diatas HGB26 dan 27/Gelora merupakan aset negara. Sehingga PT Indobuoildco dianggap sudah tidak punya hak untuk mengkomersialkan kawsan tersebut.
Saor menegaskan, apabila PT Indobuoildco tidak segera melakukan pengosongan segera, maka PPKGB bakal berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk melakukan review atas perizinan berusaha PT Indobuoildco.
"Harus di chek mereka, izin izin PT Indobuilco. Tentunya (bakal berkoodinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM)," kata Saor, Selasa (10/10/2023).
Saor menegaskan hingga saat ini PPKGBK sebetulnya sudah melayangkan surat kepada PT Indobuoildco untuk segera melakukan pengosongan lahan. Hal tersebut merupakan upaya PPKGBK dalam melakukan persuasi kepada PT Indobuoildco.