"Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuilco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepasa semua stake holder," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah juga mengatakan bahwa kliennya sudah sempat bersurat sebanyak 6 kali kepasa PT Indobuoildco untuk melakukan pengosongan lahan.
Chandra menjelaskan saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi oleh PT Indobuoildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023 lalu.
Sehingga menurutnya PT Indobuoildco Sebut dah tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.
Chanda merinci surat pertama yang dilayangkan adalah berkaitan untuk memberikan peringatan kepada PT Indobuoildco bahwa HGB-nya telah berakhir pada bulan Maret dan April lalu.