IDXChannel - Tamu Hotel Sultan tidak akan mendapatkan ganti rugi hingga kompensasi usai hotel tersebut resmi dieksekusi. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif Kusumo.
"Tidak ada ganti rugi, mereka memang karena booking sendiri dan ini izin kita harus luruskan juga, mereka juga membayar sendiri juga," kata Rakhmadi usai melakukan eksekusi di depan loby Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Rakhmadi pun mempersilakan bagi calon konsumen yang telah terlanjur memesan kamar di Hotel Sultan pasca eksekusi untuk datang ke posko crisis center PPK GBK. Hal itu ditujukan untuk mendapat arahan dari para petugas.
"Oke baik, kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau minggu besok (pesan kamar), silakan langsung datang ada di posko kami, ada Crisis Center. Tadi ada beberapa sebetulnya sudah datang dan langsung pindah ke beberapa hotel yang ada di kawasan Senayan," kata Rakhmadi.
Rakhmadi menegaskan, pihaknya bersama Kemensetneg berkomitmen untuk melayani lebih baik lagi ke depannya.