IDXChannel - Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan menegaskan, pihaknya telah mencatatkan Hotel Sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) usai pelaksanaan eksekusi lahan.
"Kami ingin menegaskan saja dari, kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit oleh BPK," ujar Encep saat ditemui di kawasan GBK, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Encep menyampaikan, pengelolaan aset Hotel Sultan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara.
"Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," kata Encep.
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo menambahkan, pihaknya akan menjalani PMK untuk memanfaatkan aset tersebut. Ia berkata, pengelolaan aset ditujukan agar masyarakat merasakan manfaatnya.