IDXChannel - Operasional Hotel Sultan sejauh ini terpantau masih berjalan normal, dengan tetap menerima tamu yang datang untuk menginap.
Padahal, pemerintah secara resmi telah meminta kepada PT Indobuildco selaku pengelola untuk mengosongkan kawasan tersebut, lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki telah habis masa berlakunya sejak Maret-April 2023 lalu.
Permintaan pengosongan ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna merah dengan logo Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), yang terpampang di sejumlah akses masuk kawasan Hotel Sultan.
Tim MNC Portal mencoba menghubungi manajemen Hotel Sultan terkait reservasi kamar untuk menginap. Seorang pegawai yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa hotel Sultan masih menerima reservasi untuk menginap.
"Masih (menerima reservasi). Kami masih beroperasi seperti biasa. Untuk saat ini, kami masih menerima reservasi," ujar pegawai tersebut, Sabtu (7/10/2023).