IDXChannel - Bisnis keluarga konglomerat old money Indonesia, keluarga Sutowo, kini tengah menjadi sorotan.
Polemik Hotel Sultan yang kini melibatkan negara versus PT Indobuildco, yang merupakan pengelola sekaligus milik Pontjo Sutowo menemui babak baru.
Pasalnya, diketahui Pontjo Sutowo memilih menolak hengkang dari Hotel Sultan. Meskipun pemerintah mengklaim masa hak guna bangunan Hotel Sultan telah berakhir dan asetnya akan dikelola oleh negara.
Pengambilalihan Hotel Sultan kemudian menyeret klan Sutowo dan sederet gurita bisnisnya.
Diketahui, keluarga Sutowo menjadi salah satu keluarga konglomerat yang cukup terkenal. Ini bermula dari Ibnu Sutowo yang merupakan tokoh militer di era Soeharto, yang juga pernah menjadi tokoh pengembang Pertamina sekaligus mantan Menteri Minyak, dan Gas Bumi ke 3 RI.
Ibnu Sutowo memiliki 7 anak dari perkawinannya dengan Zaleha binti Syafe'ie pada 12 September 1943. Ke tujuh anak tersebut di antaranya Nuraini Zaitun Kamarukmi Luntungan, Endang Utari Mokodompit, Widarti, Pontjo Nugroho Susilo, Sri Hartati Wahyuningsih, Handara, dan Adiguna.
Melansir Detik, keluarga Ibnu Sutowo sedikitnya menjadi pemilik 20 perusahaan di era Orde Baru.
Beberapa perusahaan yang namanya tak asing di media adalah PT Adiguna Shipyard yang bergerak di bisnis galangan kapal, pengadaan fiber glass kapal.
Ada juga PT Adiguna Mesin Tani yang bergerak di bidang pertanian. Termasuk juga pemilik PT Indobuild Co yang merupakan pengelola Hotel Sultan.
Keluarga Ibnu Sutowo juga pemilik konglomerasi Grup Nugra Santana yang sempat bergerak di bidang bursa saham, pemasaran, manajemen properti, investasi bangunan.
Di bawah grup, keluarga Sutowo juga menjalankan 5 hotel kelas atas. Di antaranya adalah Jakarta Hilton International Hotel, Lagoon Tower Jakarta Hilton International, The Hilton Residence, Patra Surabaya Hilton International dan Bali Hilton International.Pada 1992, anak terakhir Ibnu, yakni Adiguna bersama Soetikno Soedardjo dan Onky Soemarno mendirikan Hard Rock Café, sebah joint venture ini yang akhirnya menelurkan MRA Group.
Mengutip Bisnis.com, kepemilikan MRA Group kini telah diserahkan Maulana Indraguna Sutowo, anak Adiguna yang secara luas dikenal sebagai suami aktris Dian Sastrowardoyo.
Belum lama ini, Hard Rock Cafe Jakarta juga dinyatakan tutup untuk sementara waktu. Menurut pihak manajemen, habisnya durasi sewa dan biaya perpanjangan sewa yang tinggi, menjadi alasan mengapa pemilik waralaba menutup cafe tersebut.
"Hard Rock Cafe Jakarta secara resmi akan menutup pintunya secara permanen pada Jumat 31 Maret 2023," tulis pihak Hard Rock Cafe.
MRA juga memiliki sejumlah usaha yang bergerak di bidang media Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM (Jakarta, Bandung, Bali), i-Radio, MTV radio, Majalah Kosmo, Majalah FHM , Omni Chanel (TV), hingga IP Entertaiment.
Tak hanya Hotel Sultan, klan Sutowo melalui Adiguna Sutowo juga merupakan pemilik Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali.
Adiguna juga dikabarkan mengakuisisi Reagent Hotel di Jakarta yang sekarang berganti nama Four Seasons Hotel.
Selain itu MRA juga memegang dealership sejumlah mobil kelas atas seperti Ferrari dan Maserati, Mercedes Benz, Harley Davidson, Ducati, B&0, dan Bulgari.
Menurut catatan George Aditjondro, Adiguna juga sempat memiliki hubungan bisnis dengan Tommy Soeharto di masa jayanya. Keduanya mendirikan PT Mahasarana Buana (Mabua) pada tanggal 5 September 1985. Perusahaan yang beroperasi di Batam ini berdagang dinamit untuk keperluan industri.
Perseteruan Hotel Sultan
Perseteruan mengenai lahan yang digunakan oleh Hotel Sultan di Komplek Gelora Senayan Jalan Jend Sudirman masih berlanjut. Kini, pihak PT Indobuildco atau pengelola Hotel Sultan pun angkat bicara.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dan Tanah Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Peraturan Pemerintah tersebut diatas dinyatakan bahwa Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
Adapun masih di dalam aturan yang sama menyatakan permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.