IDXChannel - Para pemilik izin hak guna bangun (HGB) harus menyadari hak dan kewajiban dari penggunaan lahan. Issue ini mencuat usai adanya sengketa lahan yang melibatkan pemerintah dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, terkait lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.
Pakar Hukum Agraria Universitas Trisakti Irene Eka Sihombing menjelaskan, pemegang HBG memiliki hak mengelola lahan selama 30 tahun dengan masa perpanjangan penggunaan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun berikutnya. Dengan kata lain, pemegang HGB bisa mengelola lahan tersebut hingga 80 tahun secara total.
Mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg) di atas lahan yang sama, Eka mengatakan bahwa HPL itu tidak menggugurkan status HGB yang dipegang pengelola Hotel Sultan, kecuali HGB itu sudah dilepaskan haknya oleh pengelola sebelumnya dalam hal ini PT Indobuildco.
"Apabila pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di atas tanah negara bebas selama 30 tahun, perpanjangan haknya diberikan juga di atas tanah negara bebas selama 20 tahun, maka pembaruan haknya selama 30 tahun juga harus di atas tanah negara bebas kecuali sudah ada pelepasan hak dari pemegang HGB PT Indobuildco kepada Sekretariat Negara selaku Pemegang PL," ujarnya dalam diskusi yang digelar di Dapoer Siragil, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
"Apabila sudah ada pelepasan hak dari Pemegang HGB kepada Pemegang HPL, maka pembaruan hak atas HGB harus mendapatkan rekomendasi dari Pemegang HPL," lanjut dia.