sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hindari Sengketa Lahan Seperti Hotel Sultan, Ini Hak Pemilik HGB

Economics editor Suparjo Ramalan
26/09/2023 15:34 WIB
Para pemilik izin hak guna bangun (HGB) harus menyadari hak dan kewajiban dari penggunaan lahan.
Hindari Sengketa Lahan Seperti Hotel Sultan, Ini Hak Pemilik HGB. (Foto: MNC Media)
Hindari Sengketa Lahan Seperti Hotel Sultan, Ini Hak Pemilik HGB. (Foto: MNC Media)

Eka menjelaskan, terkait dengan dibutuhkannya rekomendasi Setneg selaku pemegang HPL untuk memperpanjang HGB atas lahan hotel tersebut, merupakan pandangan yang keliru. Karena, lanjut dia, tak ada dasar hukum yang mengharuskan hal tersebut.

"Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menyatakan permohonan pembaharuan  HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari sekretariat negara selaku pemegang HPL No. 1/Gelora. Kantor Pertanahan keliru karena tidak ada dasar hukum yang dipakai oleh Kantor Pertanahan untuk menyatakan permohonan pembaruan HGB No. 26/Glora dan HGB No. 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretariat Negara," sambung dia.

"Sepanjang masih ada penguasaan fisik, diberikan hak diutamakan untuk pembaharuan," tegas dia lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Ahli Pidana Suparji Ahmad menambahkan, lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021, maka ia menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan pengelolaan meski masa perpanjangan HGB telah berakhir.

"Faktanya, saat ini HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah berkahir masa perpanjangannya pada Maret dan April 2023 dan Pemegang haknya yaitu PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan haknya sejak tanggal 1 April 2021 sehingga saat ini PT Indobuildco masih berhak menguasai lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Dengan demikian tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh PT Indobuildco," tutur dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement