IDXChannel - Perseteruan mengenai lahan yang digunakan oleh Hotel Sultan di Komplek Gelora Senayan Jalan Jend Sudirman oleh pemerintah karena dianggap masa Hak Guna Bangunnya (HGB) sudah selesai masih berlanjut. Kini, pihak PT Indobuildco atau pengelola Hotel Sultan pun angkat bicara.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dan Tanah Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Peraturan Pemerintah tersebut diatas dinyatakan bahwa Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
Adapun masih di dalam aturan yang sama menyatakan permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 ha di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002.
Dalam SK itu disebutkan bahwa tanah HGB tersebut berada di atas tanah negara bukan di atas Tanah Hak Pengelolaan. Selanjutnya HGB diperpanjang haknya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada 13 Juni 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan HGB Atas Nama PT Indobuildco seluas 57.120 m2 tetap HGB di atas Tenah Negara untuk jangka waktu 20 Tahun sampai dengan Tanggal 4 Maret 2023.