IDXChannel - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, melalui kuasa hukumnya mengubah atau merevisi nilai ganti rugi dalam gugatan yang sudah diajukan sebelumnya terkait Hotel Sultan.
Perubahan tersebut disampaikan dalam sidang perkara pengosongan lahan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Gugatan ganti rugi itu dilayangkan Indobuildco kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kementerian Sekretariat Negara beberapa waktu lalu. Hal tersebut menyusul adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan.
Kabar revisi gugatan nilai ganti rugi juga disampaikan kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto. Menurutnya, Indobuildco mengajukan perubahan gugatan ganti rugi di dalam persidangan. Hal itu diketahui setelah pihaknya melihat dokumen dan melakukan konfirmasi saat persidangan berlangsung.
“Memang dalam persidangan hari ini, PT Indobuildco mengajukan perubahan gugatan di dalam persidangan, dan setelah kami lihat di dalam perubahan gugatan dan kami konfirmasi juga di dalam persidangan ada perubahan gugatan mengenai ganti rugi,” ujar Kharis saat ditemui di PN Jakarta Pusat.