“Jadi, tuntutan ganti ruginya diubah oleh PT Indobuildco di dalam gugatan,” lanjutnya.
Kendati begitu, Kharis tidak merinci lebih jauh ihwal perubahan yang dimaksud, terutama soal nilai gugatan yang diubah. Sebagai pihak tergugat, PPKGBK melalui kuasa hukum akan melihat apakah perubahan gugatan sesuai dengan hukum acara atau tidak. Dia mencatat, hukum acara perdata melarang adanya perubahan gugatan sampai ke pokok gugatan.
“Ada aturannya, nanti kami akan melihat dan akan sampaikan tanggapan di dalam jawaban Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK,” tuturnya.
“Nanti kami teliti, yang pasti perubahannya ada pada tuntutan ganti rugi salah satunya. Nanti kami lihat dan mengenai angkanya nanti akan kami sampaikan tanggapan di dalam jawaban secara rinci,” sambungnya.
(FRI)