sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aset akan Diambil Alih Negara, Hotel Sultan Angkat Bicara

News editor Selfie Miftahul Jannah
17/09/2023 03:00 WIB
Perseteruan mengenai lahan yang digunakan oleh Hotel Sultan di Komplek Gelora Senayan Jalan Jend Sudirman  masih berlanjut.
Aset akan Diambil Alih Negara, Hotel Sultan Angkat Bicara. (Foto: MNC Media)
Aset akan Diambil Alih Negara, Hotel Sultan Angkat Bicara. (Foto: MNC Media)

Hal ini dikarenakan putusan-putusan peninjauan kembali perkara perdata tersebut di atas sama sekali tidak ada petitum putusan yang menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco agar mengosongkan seluruh bidang tanah di lahan berdirinya Hotel Sultan. 

Oleh karena itu, tidak ada dasar apapun yang dimiliki oleh pihak Sekretariat Negara untuk meminta PT Indobuildco mengosongkan seluruh lahan HGB atau melakukan tindakan-tindakan sepihak untuk menutupi akses jalan keluar masuk kawasan Hotel Sultan. 

Hal ini dikarenakan HGB jangka waktunya haknya belum berakhir karena masih dapat diperbarui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Adapun mengenai klaim kuasa hukum Sekretariat Negara atau PPKBK yang menyatakan PT Indobuildco tidak mengeluarkan uang sesenpun untuk mendapatkan HGB merupakan klaim yang tidak benar karena sebenarnya adalah pada tahun 1971 PT Indobuildco diminta dan ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia atau Gubernur DKI Jakarta untuk membangun fasilitas bertaraf internasional berupa Gedung Konferensi dan Hotel bertaraf Internasional dan showroom seluas 1.000 M² untuk dipergunakan dalam suatu event internasional pada tahun 1974 yaitu Konferensi Pasific Area Travel Associations (PATA). 

Sebagai gantinya PT Indobuilco diberikan izin penunjukkan dan penggunaan Tanah Eks-Jakrinda Di Komplek Gelora Senayan Jalan Jend Sudirman seluas 13 hektar dari pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun dan apabila berakhir haknya dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Gubernur KDCI Jakarta Tanggal 21 Agustus 1971 Nomor 1744/A/K/BKD/71. 

Atas penunjukkan tersebut PT Indobuildco membayar kepada Pemerintah KDCI Jakarta, Yayasan Gelora Senayan dan lain-lain sebesar USD1.500.000.  

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement