sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aset akan Diambil Alih Negara, Hotel Sultan Angkat Bicara

News editor Selfie Miftahul Jannah
17/09/2023 03:00 WIB
Perseteruan mengenai lahan yang digunakan oleh Hotel Sultan di Komplek Gelora Senayan Jalan Jend Sudirman  masih berlanjut.
Aset akan Diambil Alih Negara, Hotel Sultan Angkat Bicara. (Foto: MNC Media)
Aset akan Diambil Alih Negara, Hotel Sultan Angkat Bicara. (Foto: MNC Media)

Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 017/II.550.2.09.01.2022 Tanggal 13 Juni 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan HGB No 27/Gelora Atas Nama PT. Indobuildco seluas  83.666 m2 tetap HGB  di atas Tanah Negara untuk jangka waktu 20 Tahun sampai dengan Tanggal 4 April 2023. 

Sudah Proses Perpanjang Sampai Tahun 2053

Kemudian kuasa hukum juga mebgklaim telah mengajukan permohonan pembaruan hak untuk jangka waktu 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora  di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021 jauh hari sebelum berakhirnya jangka waktu HGB-HGB tersebut. 

Dengan demikian, status dan kepemilikan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara hukum tidak berubah sehingga tidak benar PT Indobuildco mengusai aset negara tanpa hak atau melawan hukum. 
 
Dari adanya proses tersebut seandainya pihak Sekretariat Negara atau PPKBK mendasari tuntutannya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional maka aturan lama tidak berlaku. 
 
"Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan negara kekuasaan sehingga setiap tindakan negara harus berdasarkan prinsip-prinsip rule of law yaitu adanya supremasi hukum, equality before the law dan due process of law," jelas Hamdan dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (16/9/2023).

Setiap warga negara yang diperhadapkan dalam proses peradilan harus dijamin hak-haknya dihadapan hukum. Sejauh ini, PT Indobuildco tidak pernah menerima penetapan pengadilan apapun yang berisikan perintah eksekusi pengosongan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement