IDXChannel - PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) buka suara terkait penetapan tersangka Asep Sulaeman Sabanda yang merupakan pemegang manfaat akhir atau pengendali perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/3/2026), manajemen BEBS menyatakan, hal itu tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional hingga kinerja keuangan.
"Perjanjian atau kontrak penting serta nilai materialitas terhadap perseroan. Seluruh kegiatan usaha perseroan tetap berjalan secara normal dan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Namun, perseroan terus memantau perkembangan terkait pemberitaan tersebut. Langkah yang dilakukan perseroan yakni melakukan pemantauan atas perkembangan proses hukum yang berlangsung, berkoordinasi dengan penasihat hukum perseroan, memastikan kegiatan operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.