IDXChannel - Anggota Bursa, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menempuh jalur hukum terhadap mantan pengurus PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS), Asep Sulaeman Sabanda.
Gugatan terhadap Sultan Subang itu terjadi menyusul dugaan pelanggaran dan kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan nasabahnya itu.
“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir,” kata Direktur Mirae Asset, Arisandhi Indrodwisatio dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Sejatinya, Mirae Asset telah membuka musyawarah dengan nasabah sebagai jalan tengah menyelesaikan masalah ini.
Namun, Arisandhi menyebut, terdapat itikad tidak baik dari sejumlah nasabah, termasuk diduga Sultan Subang.