Melalui nomor perkara 930/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang diajukan Mirae pada 9 September 2024 terhadap 45 nasabah yang diduga gagal memenuhi kewajiban.
Baca Juga:
Adapun nilai gugatan ini mencapai Rp7,67 miliar, demikian menurut Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Perusahaan juga akan bekerja sama dengan otoritas,” kata Arisandhi.