Langkah hukum yang diambil Mirae Asset tersebut, kemudian disusul gugatan balik oleh 40 nasabah (dari total 45 nasabah yang digugat) kepada Mirae Asset pada akhir bulan yang sama.
Arishandhi menilai, tuntutan yang disampaikan tidak berdasar.
“Terutama terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang kabur (obscure) serta dari sisi perhitungan nominal gugatan yang sama sekali tidak berhubungan,” kata dia.
(Fiki Ariyanti)