sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hotel Sultan Kembali  ke Negara, Kementerian PUPR Tunggu Rancangan Revitalisasi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/09/2023 00:01 WIB
Kementerian PUPR belum menerima rancangan revitalisasi Hotel Sultan, Jakarta. Setelah bangunan tersebut resmi kembali ke tangan negara.
Hotel Sultan Kembali  ke Negara, Kementerian PUPR Tunggu Rancangan Revitalisasi. (Foto: MNC Media)
Hotel Sultan Kembali  ke Negara, Kementerian PUPR Tunggu Rancangan Revitalisasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum menerima rancangan revitalisasi Hotel Sultan, Jakarta. Setelah bangunan tersebut resmi kembali ke tangan negara.  

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, mengatakan hingga saat ini belum ada arahan spesifik terkait revitalisasi yang bakal dilakukan di kawasan Hotel Sultan.

"Itu aset dikelola oleh setneg, belum diarahkan (melakukan revitalisasi). Kalau saya pribadi belum mengetahui, karena surat juga belum ada," ujar Zainal Fatah di Gedung DPR, Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) menyatakan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir.

HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement