PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 ha di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002.
Dalam SK itu disebutkan bahwa tanah HGB tersebut berada di atas tanah negara bukan di atas Tanah Hak Pengelolaan. Selanjutnya HGB diperpanjang haknya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada 13 Juni 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan HGB Atas Nama PT Indobuildco seluas 57.120 m2 tetap HGB di atas Tenah Negara untuk jangka waktu 20 Tahun sampai dengan Tanggal 4 Maret 2023.
Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 017/II.550.2.09.01.2022 Tanggal 13 Juni 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan HGB No 27/Gelora Atas Nama PT. Indobuildco seluas 83.666 m2 tetap HGB di atas Tanah Negara untuk jangka waktu 20 Tahun sampai dengan Tanggal 4 April 2023.
Sebelumnya, Ali Sadikin, mantan Gubernur Jakarta, saat diperiksa tahun 2005 mengaku tertipu oleh PT Indobuildco yang dikiranya merupakan anak perusahaan Pertamina.
Saat itu, Ibnu Sutowo sebagai Direktur Pertamina diminta untuk membangun hotel Pertamina di Senayan dengan hak guna bangunan 30 tahun, tetapi ternyata hotel tersebut dimiliki oleh perusahaan pribadi Ibnu Sutowo. Hotel tersebut adalah Hilton Hotel di Senayan yang kini berganti nama menjadi Sultan Hotel.
Kuasa hukum keluarga Sutowo juga mengklaim telah mengajukan permohonan pembaruan hak untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2053. Perpanjangan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021 jauh hari sebelum berakhirnya jangka waktu HGB-HGB tersebut.
Dengan demikian, status dan kepemilikan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara hukum tidak berubah sehingga tidak benar PT Indobuildco mengusai aset negara tanpa hak atau melawan hukum.
PT Indobuildco mengklaim, pihak Sekretariat Negara tidak memiliki dasar untuk meminta mengosongkan seluruh lahan HGB atau melakukan tindakan-tindakan sepihak untuk menutupi akses jalan keluar masuk kawasan Hotel Sultan.
Hal ini dikarenakan HGB jangka waktunya haknya belum berakhir karena masih dapat diperbarui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pihak Sutowo, hotel bertaraf Internasional tersebut menjadi satu-satunya hotel yang dikelola pengusaha nasional pribumi yang menjadi penyumbang terbesar pajak negara sekitar Rp80 miliar per tahun di Kawasan Gelora Senayan. (ADF)