IDXChannel - Sengketa masih terjadi terkait operasional bisnis Hotel Sultan, yang melibatkan pemerintah dan pihak pengelola, yaitu PT Indobuildco.
Pasalnya, pemerintah menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dimiliki oleh PT Indobuildco telah habis masa berlakunya sejak Maret-April 2023 lalu.
Karenanya, secara hukum, kepemilikan dan hak guna dari bangunan Hotel Sultan kembali kepada pemerintah, yang diwakili oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), di bawah naungan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
Atas dasar itu, pemerintah pun mewajibkan pihak PT Indobuildco sebagai pengelola untuk dapat segera mengosongkan kawasan Hotel Sultan.
Namun, dalam pantauan yang dilakukan MNC Portal dalam beberapa waktu terakhir, kinerja operasional Hotel Sultan sejauh ini masih berjalan normal, dengan tetap menerima tamu yang datang untuk menginap.