IDXChannel - Pemerintah terus berupaya melakukan pengosongan terhadap bangunan Hotel Sultan, seiring berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Indobuildco selaku pengelola.
Terbaru, pemerintah juga bakal melibatkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mengecek izin usaha yang dimiliki oleh pihak Indobuildco.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian.
Sebagaimana duketahui, PPKGBK sendiri merupakan perwakilan pemerintah dalam mengelola aset Hotel Sultan, usai berakhirnya HGB yang dikantongi Indobuildco, sejak April 2023 lalu.
"Harus di cek, terkait izin usaha PT Indobuilco. Tentunya (bakal berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM)," ujar Saor, Selasa (10/10/2023).