Saor mengatakan HGB 26 dan 27/Gelora saat ini sudah berakhir masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu, sehingga sudah barang tentu masuk dalam HPL 1/Gelora.
"Bulan Maret-April 2023 masa berlaku HGB 26 dan 27 sudah habis. Tidak diperpanjang lagi oleh PLH GBK, sehingga harus dikosongkan," ungkap Saor.
Sementara, dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan upaya pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dilakukan dalam rangka rencana pengembangan kawasan GBK.
Rencananya, kawasan Hotel Sultan nantinya akan disulap menjadi pusat komersial, kawasan hijau, serta pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) yang mengacu pada rencana induk Pemerintah.
"Jadi rencana induk itu bagaimana kita mengoptimalisasi aset tersebut bisa digunakan lebih baik kepada masyarakat. Tentu secara RDTR, area tersebut ada area komersialnya. Di mana kita juga ingin ke depan lebih baik lagi. Masyarakat bisa masuk ke dalam, bisa menikmati, ada ruang terbuka hijau yang baru di sana," tegas Rakhmadi. (TSA)