Menurut Saor, saat ini pihak Indobuoildco dipastikan sudah tidak lagi mengantongi izin penggunaan lahan yang diatasnya terbangun Hotel Sultan.
Karenanya, pihak Indobuoildco ditegaskan Saor tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan kawasan Hotel Sultan.
"Hal ini yang mendasari PPKGBK menuntut Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan, karena ketika HGB habis, kawasan tersebut sudah otomatis menjadi aset negara," tutur Saor.
Ketentuan tersebut, dijelaskan Saor, berdasarkan Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011, yang menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No.169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.
Isi dari SK Kepala BPN tersebut menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora, sekaligus memuat ketentuan bahwa tanah-tanah HGB, dalam hal ini HGB 26 dan 27/Gelora, yang hak nya belum berakhir baru akan termasuk HPL saat berakhirnya HGB tersebut.