"Kita melihatnya tadi, ada yang syaratnya adalah HGB. Kalau ada HGB yang berkaitan dengan penggunaan lahannya kemudian berdampak pada perizinan di atas lahan itu, maka alas hak itu menjadi dasar atas apa yang terjadi (kegiatan usaha) di lokasi tersebut," kata Tina.
Seperti diketahui, PT Indobuoildco mengantonginya HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.
Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.
"Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuildco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepada semua stakeholder," kata Saor saat dihubungi IDX Channel.
(DES)