sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Soroti Izin Usaha UMKM di Bali Banyak Diberikan ke WNA, 39 Persen Tak Penuhi Syarat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/08/2025 18:06 WIB
Luhut menyebut izin usaha UMKM yang justru diberikan untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Bahkan 39,7 persen izin usaha yang diberikan tidak memenuhi syarat.
Luhut Soroti Izin Usaha UMKM di Bali Banyak Diberikan ke WNA, 39 Persen Tak Penuhi Syarat. (Foto: Inews Media Group)
Luhut Soroti Izin Usaha UMKM di Bali Banyak Diberikan ke WNA, 39 Persen Tak Penuhi Syarat. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut banyak pelanggaran yang ditemukan berkaitan pemberian izin usaha di Bali. Salah satunya izin usaha UMKM yang justru diberikan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Bahkan 39,7 persen izin usaha yang diberikan kepada PMA tidak memenuhi persyaratan usaha. Praktik ini berdampak buruk dan merugikan UMKM lokal yang semestinya menguasai pangsa pasar di Bali.

"Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan 39,7 persen di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal," kata Luhut mengutip akun instagram pribadinya, Selasa (20/8/2025).

Selain pelanggaran dari sisi pemberian izin usaha kepada WNA, Luhut juga menemukan tantangan lain dalam rangka pengembangan sektor pariwisata di Bali. Seperti overtourism di Canggu, Kuta, dan Ubud; persoalan sampah; kemacetan; hingga meningkatnya pelanggaran WNA, mulai dari penyalahgunaan investor visa hingga pelanggaran izin tinggal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement