IDXChannel - Kinerja pariwisata nasional saat ini diyakini masih harus menghadapi sejumlah tantangan, baik dari dalam dan luar negeri.
Kondisi ini diperparah dengan kenyataan bahwa bisnis pariwisata dalam negeri yang dinilai masih belum sepenuhnya pulih, usai terdampak pandemi COVID-19 dalam beberapa tahun terakhir.
Karenanya, dibutuhkan sejumlah insentif yang dapat menggairahkan kinerja. Salah satunya dalam bentuk keringanan pajak.
Menurut Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, pelonggaran pajak sektor pariwisata diperlukan mencermati peningkatan tarif pajak jasa hiburan yang mencapai 40 persen di Bali.
"Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat. Harusnya ada keringanan pajak dan peningkatan belanja pemerintah," ujar Agung, Minggu (14/1/2024).