Selain itu, biaya yang meningkat juga mendorong potensi wisatawan menekan pengeluaran dengan hanya berkutat melakukan wisata di kawasan Bali Selatan.
"Satu hal yang harus digarisbawahi, Bali ini bukan kelebihan pariwisata, karena hotel-hotel di Bali Utara, misalnya, hanya terisi sekitar 50 persen. Pemerataan ekonomi jadi terhambat," keluh Agung.
Kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
UU tersebut menjadi acuan kabupaten dan kota di tanah air membuat peraturan daerah salah satunya di Kabupaten Badung, Bali yang menaikkan tarif pajak itu menjadi sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen. (TSA)