IDXChannel - Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mencabut izin usaha PT Indobuildco buntut sengketa lahan Hotel Sultan dengan PPKGBK.
Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menjelaskan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha adanya dengan mencantumkan dokumen Hak Guna Usaha (HGB).
Dikarenakan HGB Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya pada bulan April dan Maret lalu, maka Kementerian Investasi juga bakal mencabut izin usaha PT Indobuildco.
"Jika HGB-nya sudah tidak aktif, maka kalo persyaratannya tidak ada kira-kira perizinannya bagaimana? Tentu kan tidak berlaku lagi juga," ujar Tina saat ditemui IDX Channel di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Tina menjelaskan selama ini memang antara izin usaha PT Indobuildco dengan bidang usaha yang dijalankan memang sudah sesuai. Namun memang ada salah satu persyaratan mutlak, yaitu dokumen penggunaan lahan seperti HGB, sudah tidak berlaku lagi. Sehingga PT Indobuildco tidak lagi mempunyai hak untuk menggunakan lahan tersebut, apalagi masih meraup keuntungan.
"Kita melihatnya tadi, ada yang syaratnya adalah HGB. Kalau ada HGB yang berkaitan dengan penggunaan lahannya kemudian berdampak pada perizinan di atas lahan itu, maka alas hak itu menjadi dasar atas apa yang terjadi (kegiatan usaha) di lokasi tersebut," kata Tina.
Seperti diketahui, PT Indobuoildco mengantonginya HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.
Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.
"Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuildco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepada semua stakeholder," kata Saor saat dihubungi IDX Channel.
(DES)