sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
20/06/2025 06:39 WIB
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura (FOTO:iNews Media Group)
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112. 

Dalam keterangan pers OJK Jumat (20/6/2025), pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025. 

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," tutur Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement