sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
20/06/2025 06:39 WIB
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura (FOTO:iNews Media Group)
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura (FOTO:iNews Media Group)

Serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement