IDXChannel—Simak profil PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Perusahaan ini adalah satu dari 28 entitas yang izin usahanya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto karena terbukti melakukan pelanggaran.
Pada Selasa (20/1/2026), Prabowo mengumumkan pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Selain NSHE, Agincourt Resources anak usaha United Tractors juga tercantum dalam daftar tersebut.
Dari seluruh perusahaan itu, 22 di antaranya mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan tanaman dengan total penguasaan lahan mencapai 1,01 juta hektare.
Lalu enam sisanya adalah perusahaan pertambangan, perkebunan, dan perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Lima perusahaan berlokasi di Aceh, delapan perusahaan berlokasi di Sumatera Barat, dan sisanya di Sumatera Utara.
Profil North Sumatera Hydro Energy, Perusahaan Renewables yang Izin Usahanya Dicabut
Dalam daftar ini, NSHE adalah perusahaan non-kehutanan. Perusahaan ini menjalankan bisnis pembangkitan listrik tenaga air yang mengoperasikan PLTA Batang Toru yang terletak di Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan.