IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan baru ini hadir untuk menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang bertujuan mempermudah izin usaha dan investasi.
Aturan tersebut merupakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan usaha yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan investasi.
"Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Susiwijono saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025, Senin (30/6/2025).
Dalam forum sosialisasi tersebut, dia menjelaskan tiga terobosan penting yang dibawa oleh PP 28 Tahun 2025. Pertama, Kepastian Service Level Agreement (SLA). Adanya batas waktu yang jelas di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin. Hal ini memberikan kepastian proses bagi pelaku usaha.
Kedua, Penerapan Kebijakan Fiktif-Positif. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap. Jika respons dari pemerintah melewati tenggat waktu SLA, sistem secara otomatis akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.