sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Permudah Izin Usaha dan Investasi, Cek Detailnya

Economics editor Anggie Ariesta
30/06/2025 20:32 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Permudah Izin Usaha dan Investasi, Cek Detailnya. (Foto: website Kemenko Perekonomian)
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Permudah Izin Usaha dan Investasi, Cek Detailnya. (Foto: website Kemenko Perekonomian)

Kemudian yang terakhir soal Penyederhanaan Proses untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pelaku UMK akan merasakan kemudahan melalui proses berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sendiri telah disempurnakan dengan penambahan tiga subsistem baru: subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.

Selain tiga poin utama tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 akan menjadi acuan tunggal (single reference). Hal ini berarti tidak ada lagi persyaratan atau izin tambahan yang boleh diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini.

"Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," tegas Sesmenko.

Forum sosialisasi ini dimoderatori oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen. Turut hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Plt Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Para pelaku usaha dan stakeholder terkait yang hadir memberikan apresiasi atas perbaikan sistem investasi dan perizinan berusaha di Indonesia yang dinilai semakin kondusif.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement