PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan pencabutan tersebut, kepala negara memastikan tidak ada lagi pembatasan kerumunan.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.
Jokowi melanjutkan, pencabutan ini diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Terutama angka penambahan kasus selama satu bulan terakhir secara nasional.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.
Berdasarkan data per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan sebesar 3,35%. Lalu tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," kata Jokowi.
Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 yang artinya pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi. (TYO)