PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Menkopolkam: Hadiah Istimewa dari Presiden
Menkopolkam Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan hadiah istimewa untuk masyarakat.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hadiah itu berupa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah saja.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujarnya dalam keterangam tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Ia menyampaikan, penetapan tarif PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
Ia berharap masyarakat tidak khawatir dengan adanya keputusan tersebut. Apalagi, kata dia, Pemerintah bertekad untuk mensejahterakan rakyatnya.
"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," katanya.
Sekedar informasi, keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
(Ferdi Rantung)