News

Prabowo Copot Immanuel Ebenezer Sebagai Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

Jonathan Simanjuntak 22/08/2025 22:02 WIB

Prabowo memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Prabowo Copot Immanuel Ebenezer Sebagai Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Surat Keputusan pemberhentian Noel pun sudah ditandatangani.

"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025).

>

Pencopotan Immanuel dari jabatan Wamenaker merupakan tindaklanjut atas perkembangan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan ditetapkannya Noel sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Prasetyo menjelaskan pemerintah menyerahkan segala proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga berharap agar perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat termasuk jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," tambah dia.

"Untuk sekali lagi benar-benar Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras di dalam memberantas tindak pidana korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.

Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

Berikut 11 tersangka dalam perkara tersebut:

  1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
  1. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;
  1. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
  1. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang
  1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029
  1. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang
  1. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025
  1. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
  1. SUP (Supriadi) selaku Koordinator
  1. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
  1. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE