News

Prabowo Sebut Harvey Moeis Seharusnya Divonis 50 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto 30/12/2024 15:52 WIB

Presiden Prabowo Subianto ikut mengomentari vonis pengadilan terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola niaga timah, Harvey Moeis.

Presiden Prabowo Subianto ikut mengomentari vonis pengadilan terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola niaga timah, Harvey Moeis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto ikut mengomentari vonis pengadilan terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola niaga timah, Harvey Moeis. Menurut Prabowo, suami artis Sandra Dewi itu seharusnya divonis 50 tahun penjara.

Sebelumnya, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta vonis 12 tahun penjara.

Prabowo menilai, Harvey Moeis seharusnya mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo saat memberikan arahan dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak terima dengan putusan ersebut. "Jaksa agung naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding," katanya.

Mantan Pangkostrad itu menyebut, hakim memberikan vonis terlalu rendah dan bahkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dia meminta agar hakim berlaku adil dengan melihat kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut. 

"Saya mohon ya kalau sudah jelas jelas melanggar jelas mengakibatkan triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.

Dia menambahkan, putusan hakim tersebut mengusik rasa keadilan masyarakat. Apalagi, masyarakat paham dengan berbagai putusan terkait tindak pidana korupsi yang seringkali sangat meringankan koruptor.

"Nanti dibilangin Prabowo nggak ngerti hukum. Tapi rakyat tuh ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan, eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Prabowo.

Dia juga menyoroti fasilitas penjara para koruptor yang kerapkali cukup mewah dibandingkan narapidana biasa. Dia mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto agar hal-hal seperti ini tidak terjadi.

"Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC, punya kulkas, pakai tv. Tolong menteri pemasyarakatan ya," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE