News

Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028

Binti Mufarida 19/09/2025 18:25 WIB

Prabowo meneken Perpres yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan yang diundangkan pada 30 Juni 2025 menetapkan IKN menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip, Jumat (19/9/2025).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo merinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare.

Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.

Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

Dalam beleid itu juga dijelaskan bahwa untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara;

Kemudian, pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di lbu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung lbu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.

Sementara, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada pertama jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.

Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara. 

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE