News

Pramono Ancam Pecat ASN DKI Jakarta yang Suka Flexing dan Malas Bekerja

Muhammad Refi Sandi 25/10/2025 16:04 WIB

Dia secara tegas mewanti-wanti agar para ASN tidak malas-malasan bekerja hingga flexing dengan gaji dan tunjangan yang cukup besar tersebut.

Pramono Ancam Pecat ASN DKI Jakarta yang Suka Flexing dan Malas Bekerja. (Foto Refi Sandi/IMG)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji tidak akan memangkas anggaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, di saat dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dipangkas hampir Rp15 triliun.

Dia secara tegas mewanti-wanti agar para ASN tidak malas-malasan bekerja hingga flexing dengan gaji dan tunjangan yang cukup besar tersebut.

"Apa yang saya inginkan dengan Balai Kota? Mereka merasa nyaman dalam kepemimpinan saya. Untuk itu saya tidak bawa satu pun orang dari luar. Yang kedua, ketika efisiensi Rp15 triliun, saya minta tidak disentuh sesen pun TPP untuk ASN yang ada di Jakarta. Enggak ada. Maka tukin-nya, saya juga baru tahu, tukin-nya Jakarta ini lebih dari yang lain. Mungkin lebih dari Bank Indonesia maupun OJK," ujarnya dalam acara Jakarta Economic Forum (JEF) di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2025).

"Maka untuk itu tetapi, ada tetapinya juga. Kalau ASN di Jakarta males-malesan, apalagi flexing," katanya.

Pramono pun menyinggung perihal kasus sekretaris kelurahan di wilayah Jakarta Pusat melakukan flexing di media sosial (medsos) dan viral langsung meminta untuk dipecat. 

"Ada kemarin yang flexing di kelurahan. Saya enggak tahu lurah mana, saya lupa. Saya bilang, ganti, pecat. Enggak basa-basi. Itu bukan tipe ASN di Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Febriwaldi atas perilaku flexing di media sosial (medsos). 

Inspektur Pemprov DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan, yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
 
“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dhany menambahkan, Febriwaldi diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Nama Febriwaldi menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah. Unggahan yang viral itu antara lain memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016 saat dia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), pembelian sepeda motor pada 2020, serta sepeda pada 2022.

Perilaku tersebut diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Dhany menjelaskan, Febriwaldi sudah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

"Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

(Dhera Arizona)

SHARE