Pramono Buka Suara soal Pajak BBM 10 Persen di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara soal pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen di Jakarta.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara soal pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen di Jakarta.
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan pemberlakuan kebijakan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pasalnya masih dalam tahap pembahasan.
"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025)
Dia menyebut akan melihat kondisi di Jakarta terkini meskipun kebijakan itu sudah berlaku di 14 Provinsi lainnya.
"Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta. Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi. Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu. Baru hari ini saya putuskan," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
(kunthi fahmar sandy)