Pramono Siap Dukung KAI Terkait Penanganan Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan
Gubernur DKI Jakarta Pramono menyatakan kesiapannya untuk mendukung penanganan perlintasan rel kereta api di Ibu Kota.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono menyatakan kesiapannya untuk mendukung penanganan perlintasan rel kereta api di Ibu Kota.
Sebelum itu, dia lebih dulu menyampaikan, perlintasan kereta api merupakan kewenangan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
"Seperti kita ketahui bersama, untuk lintasan rel kereta api itu memang menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari KAI," ujar Pramono di Jakarta Barat, Sabtu (2/5/2026).
Namun, mengenai perlintasan sebidang yang belum dilengkapi penjagaan, Pemprov DKI Jakarta siap memberikan dukungan kepada KAI. Dukung tersebut berupa penempatan petugas di perlintasan sebidang apabila ada penugasan dari KAI.
"Sehingga dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta kalau kemudian ada penugasan yang diberikan, kami akan dengan senang hati untuk memberikan support kepada KAI," kata Pramono.
Diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 130 perlintasan sebidang yang belum dijaga, dari jumlah keseluruhan 423 titik. Jumlah perlintasan sebidang yang telah dijaga yakni 293 titik.
Di sisi lain, pembangunan perlintasan tidak sebidang juga terus dilakukan. Saat ini terdapat 118 titik berupa flyover dan underpass yang berperan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menerangkan, sistem perkeretaapian nasional terdapat pembagian peran antara operator dan penyelenggara prasarana. Dia menyebut KAI berfokus pada penyelenggaraan operasional perjalanan kereta api.
Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk perlintasan sebidang, merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.
“Pengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Franoto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
(Dhera Arizona)