Prancis Sahkan UU Anti Ultra-Fast Fashion, Cegah Produk China Banjiri Pasar
Dalam aturan terbaru ini, perusahaan ultra-fast fashion dilarang memasang iklan. Influencer online juga dilarang mempromosikannya.
IDXChannel—Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang untuk membatasi e-commerce ultra-fast fashion China seperti Shein dan Temu. Produk fashion asal China yang diproduksi dengan cepat, dianggap membanjiri pasar dengan barang cepat rusak.
Melansir Reuters (1/7/2026), dalam aturan terbaru ini, perusahaan ultra-fast fashion dilarang memasang iklan. Influencer online juga dilarang mempromosikan produk-produk dari perusahaan fashion tersebut.
Selain itu, perusahaan ultra-fast fashion juga akan didenda antara 0,25 euro dan 6 euro per produk. Denda ini bisa meningkat, dengan angka tertinggi mencapai 10 euro per produk pada 2030.
“Yang kami pertaruhkan hari ini bukan cuma pakaian, tetapi model masyarakat. Pelaku industri yang kami incar dalam undang-undang ini adalah perusahaan yang membanjiri pasar kita dengan barang sekali pakai,” kata Menteri UKM Prancis Serge Papin.
Menurutnya, barang-barang yang dijual perusahaan ultra-fast fashion ini hanya dapat dipakai beberapa minggu saja sebelum akhirnya harus dibuang. Seperti diketahui, Prancis adalah salah satu negara dengan industri fashion terbesar.
Banyak merek fashion mewah terlahir dan bermarkas di negara tersebut hingga hari ini. Seperti Dior, Louis Vuitton, Celine, Chanel, dan sebagainya.
Meskipun undang-undang ini telah disetujui di tingkat senat atau parlemen, regulasi ini masih harus disahkan oleh presiden agar dapat diterapkan secara nyata.
Pada 2024, Prancis pernah meluncurkan undang-undang anti-fast fashion yang disahkan pada Maret oleh parlemen tingkat rendah. Lalu pada Juni 2025, Senat Prancis mengesahkan versi terbaru dari regulasi tersebut.
Pada periode tersebut, regulasi anti-fast fashion lebih menargetkan platform online yang menjual produk ultra-fast fashion dan mengecualikan pemain fast fashion Eropa seperti Zara dan H&M.
(Nadya Kurnia)