News

Presiden Jokowi Teken Undang-Undang DKJ, Pj Gubernur DKI: Itu yang Terbaik untuk Jakarta

Carlos Roy Fajarta Barus 29/04/2024 11:25 WIB

UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 lalu menegaskan nantinya Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara terkait penekenan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) (Ilustrasi)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 lalu menegaskan nantinya Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara terkait penekenan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu. Menurutnya, ini hal yang terbaik untuk kepentingan warga Jakarta.

"Pertama tentunya kita apresiasi UU DKJ sudah sah. Presiden sudah tanda tangan, dan tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru Budi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dia berharap dan mudah-mudahan apa yang tertera di pasal-pasal UU DKJ bisa dilaksanakan Jakarta dengan baik. 

"Tinggal menunggu Perpres belum tahu kapan," kata Heru.

Lebih lanjut Heru Budi berharap seluruh pasal yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi di UU DKJ dapat dilaksanakan dengan baik.

"Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan, sehingga seluruh pasal-pasal yang ada bisa dilaksanakan untuk warga Jakarta," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan dibuat menjadi UU di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

(NIY)

SHARE