News

Raker dengan DPR, PPATK Ungkap Anak Usia 10 Tahun Main Judi Online

Achmad Al Fiqri 06/11/2024 16:23 WIB

Pemain judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Dari temuan PPATK, ada pemain judi online yang.

Pemain judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Dari temuan PPATK, ada pemain judi online yang masih di bawah umur (MNC Media)

IDXChannel - Pemain judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada pemain judi online yang masih anak-anak di usia 10 tahun.

Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

"PPATK juga menemukan adanya pemain judi online yang berusia masih anak-anak. Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat," kata Ivan.

Menurutnya, faktor masifnya pelaku ini mendorong transaksi judi online semakin masif.

"Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," kata dia.

Ivan melanjutkan, pada semester I-2024 transaksi judi online meningkat drastis hingga 237,48 persen. 

Peningkatan transaksi itu diakibatkan lantaran bandar judi online telah menyediakan angka deposit yang kecil. Dengan begitu, jumlah transaksi judol meningkat drastis.

"Kenapa ini bisa terjadi? Karena saat ini transaksi meningkat, karena rata-rata bandar judi online juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil," katanya.

"Angkanya mereka pecah. Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil-kecil," kata Ivan.

Ivan melanjutkan, pihaknya juga melihat adanya kecenderungan masyarakat yang bisa melakukan deposit dengan nominal yang kecil.

"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta, nah sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," kata Ivan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE