sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp13,2 Triliun hingga Juni 2024

News editor Achmad Al Fiqri
06/11/2024 14:52 WIB
Kepala PPATK mengungkapkan perputaran aliran dana terkait judi online sepanjang Januari-Juni 2024 mencapai Rp13,2 triliun.
PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp13,2 Triliun hingga Juni 2024. (Foto: Achmad Al Fiqri/MNC Media)
PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp13,2 Triliun hingga Juni 2024. (Foto: Achmad Al Fiqri/MNC Media)

IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran aliran dana terkait judi online sepanjang Januari-Juni 2024 mencapai Rp13,2 triliun.

Hal itu disampaikan Ivan dalam rapat kerja perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). 

Ivan menyebut data perputaran aliran dana judi online itu diketahui berdasarkan 10 laporan hasil analisis PPATK. Dari jumlah itu, ia mengatakan jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp13,2 triliun

"PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran dana Rp13,2 triliun," kata Ivan dalam rapat. 

Selain judi online, Ivan juga mengungkapka aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba. Menurutnya, ada 41 laporan dengan total perputaran uang mencapai Rp16,8 triliun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement