News

Rancangan Regulasi yang Disusun Pemerintah Ancam Industri Hasil Tembakau  

Danandaya Arya Putra 09/10/2026 17:31 WIB

Ini upaya untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek.

Rancangan Regulasi yang Disusun Pemerintah Ancam Industri Hasil Tembakau  

IDXChannel - Rancangan regulasi terkait hasil tembakau yang disusun pemerintah mendapat penolakan. Bukan tanpa alasan, regulasi itu berpotensi mengancam keberlangsungan Industri hasil tembakau (IHT) Tanah Air.

Penolakan itu datang dari 15 komunitas lintas daerah yang tergabung dalam Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK). Mereka meminta Pemerintah untuk lebih bijak dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada hajat hidup jutaan rakyat Indonesia. 

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin mengatakan, konsolidasi ini dilakukan untuk menyatukan barisan masyarakat penopang IHT dari hulu hingga hilir. Menurutnya, regulasi yang dipaksakan pemerintah belakangan ini mengabaikan realitas sosial-ekonomi di daerah. 

“Ini adalah upaya kami untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air," kata dia, Jumat (9/10/2026),

Sementara itu Juru Bicara KNPK, Alfianaja Maulana, mengatakan, enam tuntutan yang mereka ajukan tidak terlepas dari ancaman nyata yang membayangi jutaan tenaga kerja jika aturan-aturan berdimensi pengetatan terus digulirkan. Baik rancangan aturan penyeragaman kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan. 

“Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional maupun warung kecil," katanya.

"Aturan-aturan ini berpotensi mematikan mata pencaharian rakyat secara perlahan tapi pasti, serta menjadi upaya sistematis memberangus kretek sebagai warisan budaya asli Nusantara,” lanjut Alfianaja.

Enam tuntutan yang diajukan yakni yang pertama mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian yang kedua, menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RTPMK) terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk rencana aturan kemasan polos (plain packaging). Selanjutnya ketiga, menghentikan kenaikan tarif cukai rokok yang membebankan pelaku industri dan masyarakat. 

Keempat menolak pembatasan kadar tar dan nikotin yang mengancam identitas dan kekhasan kretek nasional. Kelima, menolak penerapan tarif cukai rokok tunggal (single tariff) yang merugikan pabrikan skala kecil dan menengah.

Selanjutnya, menghentikan seluruh aturan restriktif yang dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri kretek.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE