News

Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Akan Disidang di Indonesia 

Puteranegara 11/05/2026 17:29 WIB

Penyidik juga terus mengembangkan keterlibatan pihak lain hingga mengarah ke dalang utama dari sindikat judol internasional tersebut. 

Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Akan Disidang di Indonesia 

IDXChannel - Polri akan mengawal tuntas kasus ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, ratusan tersangka WNA itu akan dikawal hingga diproses sidang di Indonesia. 

"Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," kata Wira, Senin (11/5/2026). 

Wira menambahkan, penyidik juga terus mengembangkan keterlibatan pihak lain hingga mengarah ke dalang utama dari sindikat judol internasional tersebut. 

"Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini," kata Wira.

"Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," lanjut Wira. 

Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Sementara satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE