Rektor Unud Gde Antara Tersangka Kasus Korupsi, Harta Kekayaannya Capai Rp6,1 Miliar
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru dengan kerugian ditaksir Rp433,9 miliar.
IDXChannel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023). Dia terjerat kasus dugaan korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru yang diduga merugikan negara Rp443,9 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Nyoman Gde Antara memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021, dalam jabatannya sebagai Rektor Unud.
Harta kekayaan Gde Antara tersebut meliputi dua bidang tanah disertai bangunan di Badung seluas 1500 m2 dan di Denpasar seluas 186 m2. Adapun, dua aset tanah dan bangunan milik Nyoman Gde Antara jika ditotal senilai Rp6,35 miliar.
Selain aset tanah dan bangunan, Nyoman Gde Antara juga memiliki dua mobil dan tiga motor. Dua mobil milik Gde Antara bermerek Honda Accord Sedan tahun 2008 dan Toyota Fortuner tahun 2020. Sedangkan tiga motor dia yakni, Honda Vario, Scoopy, dan PCX. Total lima kendaraan Gde Antara senilai Rp702 juta.
Gde Antara tercatat juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp139 juta. Kendati demikian, ia juga ternyata memiliki utang sebesar Rp1 miliar. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, harta Gde Antara mencapai Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar)
Hartanya tersebut melonjak sekira Rp144 juta dari laporan sebelumnya. Berdasarkan LHKPN per 2 Februari 2021 untuk periodik 2020, Gde Antara memiliki harta sejumlah Rp5.985.540.000 ketika masih menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unud.
(FRI)