IDXChannel - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membuat regulasi terbaru dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Mandiri.
"(Regulasi) Untuk jalur Seleksi Mandiri PTN itu untuk mereka (peserta didik) dari kemampuan finansial tinggi karena selama ini tidak transparan," ujar Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada Rabu (7/9/2022).
Ia menyebutkan dengan regulasi terbaru tersebut, maka setiap PTN wajib mengumumkan sejumlah hal sebelum seleksi mandiri dibuka.
"Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, besaran biaya maupun metode besaran biaya, calon mahasiswa dapat melaporkan whistleblowing sistem apabila ada pelanggaran prosedur dalam seleksi. Tidak boleh ditujukan untuk kepentingan komersial," tegas mantan pendiri startup Gojek itu.
Setelah seleksi, Nadiem juga meminta PTN mengumumkan sejumlah hal terkait peserta ujian masuk jalur seleksi mandiri.
"Wajib diumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota belum terisi, masa sanggah lima hari kerja, tata cara penyanggahan hasil seleksi harus diumumkan secara transparan," kata Nadiem.