"Kita mendorong PTN untuk menyampaikan aturan main sebelum dan selesai Ujian Jalur Seleksi Mandiri PTN," imbuh dia.
Adapun peraturan tersebut diberlakukan Nadiem setelah kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjerat OTT KPK dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) pada 19 Agustus 2022.
Tersangka Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa Unila melalui jalur khusus seleksi mandiri. (NIA)